YR Menjalani Sidang Kesimpulan, Siti Fatona, SH Selaku Kuasa Hukum: Terdapat Kejanggalan dan Rekayasa

0 9

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – rknnews.com Dengan menghadirkan saksi ahli, kasus dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan YR memasuki agenda persidangan ke-4 yaitu kesimpulan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Jum’at (9/8/2024).

YR dilaporkan oleh pelapor yang atas kasus penggelapan. Sebelumnya YR telah dijatuhi hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada kasus penipuan dan penggelapan dokumen perizinan sebuah terminal suatu perusahaan. Namun kembali pelapor melaporkan YR dengan dugaan kasus serupa.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum YR Siti Fatona, SH, didampingi Meri Andani, SH dan Yesi Febrianti, SH mengungkapkan, kasus ini terindikasi direkayasa dan terkesan dipaksakan. Penetapan YR menjadi status tersangka terlalu dini untuk dinaikkan.

“Berdasarkan para ahli mengungkapkan status YR cacat tidak sesuai dengan prosedur. Kita menginginkan proses hukum tegak lurus dan terang benderang. Kita juga ingin melihat alat bukti yang dimaksud pelapor,” ujarnya.

Dirinya berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, kebenaran ditegakkan dan tidak pandang bulu. “Klien kami sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan,” harapnya.

Siti Fatona menjelaskan didalam kesimpulan sidang hari ini, yang paling ditonjolkan berkenaan antara laporan polisi yang menyatakan lokasi tempat terjadinya tindak pidana terdapat kejanggalan.

“Lokasi tempat terjadinya tindak pidana tertulis di Pempek Bandara pada tahun 2019, padahal faktanya Pempek Bandara sendiri baru berdiri tahun 2020 sangat tidak masuk akal sekali. Saksi ahli mengatakan prosedur dari awal sudah tidak benar dan tidak sesuai prosedur dan tetap diteruskan sampai terjadinya penetapan YR menjadi tersangka,” jelasnya.

Siti Fatona mengatakan kasus ini penuh dengan rekayasa, dirinya berharap Majelis Hakim tetap tegak lurus dan mengutamakan keadilan.

Sementara itu ditempat terpisah, Maulana selaku ketua Aktivis Mahasiswa menambahkan, Ne Bis In Idem adalah perkara yang sama sudah ada diputusan. “Lokasi dan tempat berubah-ubah serta alat bukti Yang Tidak ada hanya bedasarkan asumsi-asumsi saja. Sudah jelas kasus ini dipaksakan. Diduga ada oknum-oknum mafia hukum yang bermain,” katanya.

(HA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.