Rugi Milyaran Rupiah, Muddai Madang Melalui Kuasa Hukum Layangkan Surat Somasi
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Muddai Madang melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal melayangkan surat somasi kepada Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang berkedudukan di kota Palembang berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH saat konferensi pers di Cafe Utopia, Kamis (25/7/2024).
“Disebutkan dalam surat somasi terlampir, berawal dari 5 tahun lalu tepatnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 klien kami sdr. Muddai Madang menjual saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada Asfan Fikri Sanaf berjumlah 1.084 lembar dihadapan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Ny. Elmadiantini SH, SpN yang beralamat di Jl Pangeran Ayin, ruko Villa Kencana Damai Blok. F.2 Kenten Palembang,” ujar Ruben.
Lebih lanjut ruben mengungkapkan, berdasarkan akta notaris No. 06 yang dibuat di kantor notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf.
“Bahwa berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan Asfan Fikri Sanaf. Berdasarkan akta jual beli tersebut, saham sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-. Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut, klien kami telah melepakkan haknya akan tetapi sdr. Asfan Fikri Sanaf sampai saat ini tidak ada itikad baik menunaikan tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut. Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ayas penjualan saham miliknya dari Sdr. Asfan Fikri Sanaf baik secara cicilan maupun cash dan secara langsung maupun tidak langsung,” terang Ruben.
Ruben mengatakan, bahwa kliennya telah mengalami kerugian senilai Rp.5.420.000.000,-.
“Dengan demikian kami menduga bahwa Sdr. Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06 dengan kata lain Sdr. Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap klien kami. Kami sebagai kuasa hukum dari Sdr Muddai Madang memberikan Somasi peringatan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera melakukan pembayaran atas pembelian saham milik klien kami senilai Rp.5.420.000.000,-,” terang Ruben
“Kami memperingatkan kepada Sdr. Asfan Fikri Sanaf untuk segera menyelesaikan pembayaran yang menjadi kewajiban terhadap klien kami. Apabila Sdr Asfan Fikri Sanaf tidak memenuhi peringatan yang diuraikan diatas dalam waktu selama 7X24 jam sejak surat somasi ini diterima maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ruben.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian masalah ini secara mediasi secara kekeluargaan. Kami meyakini musyawarah dan mufakat adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengenai somasi ini, Sdr Asfan Fikri Sanaf dapat menghubungi kami di nomor telepon yang tercantum dalam surat somasi,” tutup Ruben.
(HA)