Diduga Politik Uang, Tiga Oknum Caleg Gerindra di Sumsel Dilaporkan ke Gakumdu Pemilu
Diduga Politik Uang, Tiga Oknum Caleg Gerindra di Sumsel Dilaporkan ke Gakumdu Pemilu
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id : IS (43) warga asal Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel, laporkan tiga oknum peserta pemilihan legislatif di Sumsel dari Partai Gerindra, Selasa (20/02/2024).
IS (43) datang dengan didampingi Ketua RTnya dan termasuk kuasa hukumnya saat mendatangi Sentra Gakumdu Sumsel yang berada di Kantor Bawaslu Sumsel, sekitar pukul 14:00 WIB.
Oleh tim penyidik yang terdiri dari unsur Kejaksaan Kepolisian dan Bawaslu ini, IS (43) dicecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum caleg tersebut.
Usai dimintai keterangan kurang lebih 2.5 jam, IS melalui kuasa hukumnya Iswadi Idris SH MH, yang dilaporkan oleh mereka yakni pelanggaran tersebut Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Yang kami laporkan tiga oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR,” ucap dia.
Ya, diakui Iswadi kliennya itu menjadi sasaran dari praktik politik uang yang dilakukan oleh tiga oknum caleg tersebut.
Kata Iswadi, praktik politik uang yang dilakukan oleh tiga oknum caleg itu dengan memanfaatkan tim sukses mereka, yang terjadi pada Minggu (11/02/2024) atau H-3 hari pencoblosan.
Dimana dihari itu, IS diberikan dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Selain berisi uang kertas juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi Is dan beberapa orang tetangganya dengan tujuan meminta uang yang mereka beri dikembalikan.
“Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang didalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,”sebutnya.
Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan tindak pidana pemilu untuk dapat di diskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Disini yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini,” pintanya.
Dikonfirmasi terkait pengaduan ini, komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menegaskan setelah menerima laporan akan dilakukan kajian awal terlebih dulu.
Apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi.
“Dalam jangka waktu 1 x 24 jam akan dibahas bersama untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi unsur-unsur pasal,” sebut Naafi dikonfirmasi via sambungan ponsel, Selasa (20/02).