Saksi Ahli : Yayasan Bina Darma Belum Memiliki Aset Tanah

0 97

Saksi Ahli : Yayasan Bina Darma Belum Memiliki Aset Tanah

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id — Sidang perdata sengketa aset lahan universitas bina darma (UBD) Palembang kembali  bergulir di PN Palembang Klas 1A dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dari Universitas Pancasila, Jumat (14/07/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edy Fahlawi SH MH, saksi yang dihadirkan oleh tergugat 1, 2 dan 10 yakni Muhamad Rizky Aldilla.

Baca Juga : Guliran Sidang Perdata Sengketa Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Pertayakan Legalitas Saksi Yang Dihadirkan

Dimana, keterangan ahli yang disampaikan M Rizky Aldilla selama belum ada pembuktian peralihan yang bisa dibuktikan status kepemilikan ke-13 aset tanah dan bangunan maka akan kembali ke khitohnya.
” Sampai hari ini selama tidak bisa membuktikan, kembali ke khitohnya apa yang tertera di sertifikat itu yang menjadi dasar kepemilikan saat ini, dan memang itu menjadi fakta bahwa segala macam tanah yang di atas universitas itu masih milik pribadi,” sebut M Rizky Aldilla yang juga diketahui merupakan tim evaluasi Ditjen Dikti Kemendikbud Dikti yang juga selaku pengawas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemenristekdikti.

Baca Juga :Perdana Dr Sunda Ariana Saksikan Sidang Sengketa Kampusnya Dikawal Ajudan

(M Rizky Aldilla yang juga tim evaluasi Ditjen Dikti Kemendikbud Dikti yang juga selaku pengawas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemenristekdikti/Foto: Sriwijayaterkini.co.id)

M Rizky Aldilla menegaskan dengan fakta tersebut, artinya hingga kini aset tanah tersebut tetap pada empat nama pada sertifikat.
” Saya katakan bahwa yayasan belum memiliki aset (13 objek tanah yang bersengketa-red) tersebut, karena tidak ada penyerahan baik akrab jual beli, sewa ataupun hibah kepada yayasan,”jelasnya.

Selain itu, fakta menarik yang disampaikan M Rizky Aldilla dihadapan Majelis Hakim yakni dirinya sebagai tim evakuasi LLDIKTI mengaku belum pernah menerima laporan keuangan dari Yayasan Bina Darma Palembang dalam hal ini selaku penggugat.
“laporan keuangan semestinya wajib dilaporkan bagi seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan LLDIKTI,”tandasnya.

Baca Juga :Jadi Saksi Persidangan Staf Auditor Wajib Kantongi Surat Kuasa Auditor Resmi

Terpisah, Kuasa Hukum tergugat 7 dan 8 dari keluarga Almarhum Prof Ir Zainudin Ismail, Adv.Novel Suwa,SH,MM,M.Si saat dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli M Rizky Aldilla, mengaku berkeyakinan yang sama terkait kepemilikan aset tersebut.

Novel menyampaikan apa yang menjadi keterangan ahli M Rizky Aldilla dihadapan Majelis Hakim sudah mendekati kebenaran.

Dan menyakini keterangan ahli yang disampaikan di dalam persidangan kali ini menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim yang dipimpin Edy Fahlawi SH MH.

“Kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan tadi hampir mendekati kebenaran yakni atas kepemilikan yang sah berdasarkan fakta-fakta  yuridis yang telah dibuktikan selama persidangan,” tegas Novel

Baca Juga :Guliran Sidang Perdata Sengketa Universitas Bina Darma, Kuasa Hukum Pertayakan Legalitas Saksi Yang Dihadirkan

Terpisah, Terpisah tim kuasa hukum penggugat diwakili Reza Fajri saat diwawancarai mengatakan keterangan ahli dalam persidangan bahwa dalam jabatan ahli sering melakukan kegiatan berupa urusan urusan yayasan PTS.

“Dari situ kami mengajukan pertanyaan bagaimana apabila ternyata dari PTS mendapatkan Income yang berupa SPP Pokok dan sebagainya dari hasil mahasiswa jadi tentu menjadi punyanya Universitas,”kata dia

sambungnya itu semua bisa terjadi
apabila uang tersebut dinyatakan untuk membeli aset benda tidak bergerak berbentuk bangunan yang sekarang digunakan oleh PTS  yaitu sebagai perkuliahan namun ternyata sertifikatnya atas nama para pendirinya pengawas pengurus pembina.

“Kemudian ahli menjawab itu tidak boleh karena itu perbuatan melawan hukum yang berkaidah pasal 5 Jo Pasal 70 mungkin hanya itu yang saya dapat higlight dari persidangan hari ini,”tukasnya(Rill)

Leave A Reply

Your email address will not be published.