Belum Genap Sehari Tiga Pencuri Sekarung Biji Kopi di Pagar Alam Utara Ditangkap

0 97

Belum Genap Sehari Tiga Pencuri Sekarung Biji Kopi di Pagar Alam Utara Ditangkap

Pagar Alam | Sriwijayaterikini.com : Tak berselang berapa jam jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap pencurian satu karung biji kopi milik seorang petani kopi di Talang Tinggi, Pagar Alam Utara, Minggu (11/06/2023) sekitar pukul 12:30 wib.

Dimana aksi pencurian biji kopi Febriansyah warga asal Talang Tinggi, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, dicuri pada Minggu (11/06) subuh sekitar 05:00 wib.

Dalam pencurian itu tiga orang ditangkap yakni Abdul Azis (18), warga Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Roni Alamsyah (18), warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Baca Juga :Petani di Dempo Selatan Ditangkap Usai Mencuri Dua Karung Biji Kopi

Serta satu pelaku merupakan anak dibawah umur berinisial MIR (17), warga Banyu Urip, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH menyebut salah satu penyebab maraknya pencurian akhir-akhir ini lantaran naiknya harga biji kopi.
“Peristiwa ini bermula pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, korban Febriansyah menerima telepon dari rekannya Agus jika satu karung biji kopi yang dititipkannya telah dicuri oleh tiga laki-laki tidak dikenal,” ujarnya.

Baca Juga :Jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam Terima Penghargaan Usai Berhasil Ungkap Pencurian Biji Kopi Basah

Menurut AKP Mursal Mahdi, peristiwa ini bermula pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, korban Febriansyah menerima telepon dari rekannya Agus jika satu karung biji kopi yang dititipkannya telah dicuri oleh tiga laki-laki tidak dikenal.

Belum genap sehari Polisi RW dan Anggota Reskrim Polres Pagaralam berhasil meringkus ketiga tersangka bersama warga.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita jerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,”tandasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.