Ada Perusakan Hutan di Muara Enim DPW BPI KNPA RI Sumsel Geruduk Mapolda Sumsel
Ada Perusakan Hutan di Muara Enim DPW BPI KNPA RI Sumsel Geruduk Mapolda Sumsel
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Puluhan masa dari DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) Sumsel menggelar aksi unjuk rasa didepan Markas Polda Sumsel, Senin (08/05) pagi sekitar pukul 10:00 wib.
Tak hanya itu, dihari yang sama aksi unjuk rasa juga dilakukan DPW BPI KNPA RI Sumsel didepan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana para pengunjuk rasa ini, mendesak aparat penegak hukum dapat menindak aksi perusakan hutan yang terjadi di kabupaten Muara Enim.
Aksi tersebut di dasari atas laporan masyarakat dan Kelompok Tani asal Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, yang melaporkan Tenaga Bantu (TB) yang diduga tanpa izin melakukan pembukaan hutan atau perusakan hutan tanpa Izin.
Dalam aksi tersebut Ketua BPI KNPA RI Sumsel Feri Yandi, meminta Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan serta meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk mengusut tuntas terkait perusakan hutan yang terjadi Desa Teluk Limau.
“Kami meminta pihak Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan untuk melakukan pencegahan dan kami juga melaporkan perusakan hutan di desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang,” ujar Feri.
Feri menuturkan, bahwa menurut Pasal 83 Ayat 1 Huruf b. Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimum 15 Tahun dan Denda Maksimum Rp 100 miliar.
“Dan juga adanya dugaan Perusakan Hutan yang dirambah TB di Jalan Serpo Kemang Bejalu sebanyak 500 Hektar yang sudah ditanami sawit tanpa Izin,” tambah Feri.
Feri meminta Polda Sumsel dan Dinas Kehutanan untuk menindak tegas Perusak Kawasan Hutan yang membuka Hutan tanpa Izin di kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Belida Kabupaten Muara Enim.
“Kami juga akan melaporkan Ke Kementerian Pusat yang adanya KWH Di Wilayah Muara Enim. Kami juga akan terus melanjutkan Aksi ini, jika dalam satu Minggu belum juga ada tindak lanjut dari pihak Dinas Kehutanan dan Kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu Sekertaris Dinas Kehutanan Susilo Hartono saat menerima aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik aksi ini.
“Laporan dari warga akan kita tindak lanjuti segera dan sebenarnya ini sudah kita proses untuk itu, kita akan segera mengumpulkan data data agar masalah ini cepat selesai, kalau kita grasak grusuk malah nantinya tidak ada hasil,” jelasnya.
Sementara mewakili Polda Sumsel Kasubid PID AKBP Suparlan yang menerima aksi unjuk rasa tersebut menuturkan bahwa menyambut baik aduan dari pengunjuk rasa, dan akan meneruskan laporan ini ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kepada para masyarakat yang melakukan aksi ini, silahkan menyampaikan aksinya dan orasinya secara profesional, dengan baik, jangan sampai terprovokasi dan jangan sampai anarkis,” pungkasnya. (DNL)