BPJS Kesehatan Beri Penghargaaan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – BPJS Kesehatan Memberikan Piagam Penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pemberian penghargaan Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh BPJS Kesehatan sebagai dukungan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Ahli Mata Terkejut! Ini Meningkatkan Penglihatan 99% dalam 5 Hari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy memberikan piagam penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel atas tercapainya 100 persen Penerimaan Iuran dan Pelimpahan Piutang Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Segmen Badan Usaha Tahun 2022.
“Penghargaan ini diberikan kepala Ditreskrimsus sebagai tindak lanjut atas terlaksananya kegiatan pemeriksaan kepada dua Badan Usaha (BU) Carry over, dimana kedua Badan Usaha tersebut dinyatakan patuh terhadap porgram JKN dengan melunasi kewajibannya dan tercapai 100 persen,” ucap Sari.
Sebelum dilakukannya pemeriksaan khusus ini, BPJS Kesehatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sosialisasi Program JKN bersama dengan Badan Usaha.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 20 Badan Usaha, dari Badan Usaha yang hadir terdapat Badan Usaha yang belum patuh terhadap pembayaran iuran pekerjanya kepada program JKN.
“Atas dasar ini BPJS Kesehatan meminta bantuan Ditreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan bersama atas Badan Usaha yang belum patuh tersebut,” ujar Sari.
Semoga kedepan kerjasama ini dapat terus terjalin dan dilaksanakan dengan tetap terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Polda Sumatera Selatan, terangnya.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Ipda Devi Sulastri mengatakan kegiatan pemeriksaan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi dari Kapolri untuk mendukung Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya, sambung dia, kami bersama BPJS Kesehatan duduk bersama dengan cara melakukan klarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, dan koordinasi ahli terkait adanya Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan pada ayat (2) dikatakan bahwa Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Selanjutnya di ketentuan Pasal 55 menjelaskan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari beberapa kali pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan didapat laporan bahwa ada beberapa Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.
“Atas dasar tersebut kami memanggil Pimpinan Badan Usaha tersebut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi sampai perusahaan tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai yaitu memotong dan membayarkan iuran JKN pegawainya,” kata Devi.*