Polisi Amankan 6 Pelaku Tindak Pidana Perampasan dengan Modus Tawuran
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan enam pelaku pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku dengan sengaja mencari masalah dengan calon korban untuk diajak berkelahi, setelah korban terpancing pelaku melakukan intimidasi dengan mengambil barang – barang korban.
Hal tersebut diungkapkan Wadireskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, S.I.K saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa (14/3/2023).
“Pelaku merupakan genk motor yang sempat meresahkan warga. Aksi tersebut merupakan modus para pelaku yang menantang berkelahi / tawuran kepada para pengguna jalan yang melintas. Dari beberapa pengguna jalan yang melintas sebagian mengabaikannya dan ada yang terpancing,” kata Tulus.
Lanjut Tulus, ke enam pelaku memiliki peran masing – masing dan berbagi tugas saat melancarkan aksinya.
“Pelaku (Putra dkk) secara berkelompok berkendara dengan membawa senjata tajam di TKP dan bertemu korban lalu menantang berkelahi / tawuran. Ketika korban ketakutan dan hendak meninggalkan TKP, pelaku memukuli korban dengan balok kayu hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menggertak dengan menggesekkan parang ke aspal hingga korban melarikan diri, disitu pelaku mengambil motor korban,” ujar Tulus.
Tulus menambahkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor milik korban, senjata tajam celurit berkarat, mono shock sepeda motor milik korban serta 2 unit hanphone.
“Keenam pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP JO pasal 480 KUHP Pidana pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
(RK)