Tiga Pembeli Truk Hasil Pencurian di 10 TKP Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Ini Wilayahnya

0 15

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga pelaku pembeli truk hasil pencurian di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palembang.

Kesepuluh TKP hasil pencurian ini yakni, Jl Tanjung Masjid, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Jl Bay Pass, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kemudian, Jl Mayzen Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Ditoko JSC, Jl Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Selanjutnya, Jl KI Marogan Raya, Kost Mirecel Homste, Jl Topedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Jl Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Lalu Depan Balai Prajurit Jl Sekanak, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Jl Sukarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Identitas ketiga tersangka yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Kelurahan Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Mereka diringkus di kediaman masing-masing, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya.

“Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga,” kata Mokhammad Ngajib saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa 24 Januari 2023.

Mokhamad Ngajib menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan, akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya,” ujar Mokhamad Ngajib.

Sementara, tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp30 juta.
“Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian,” terangnya. (Rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.