Satresnarkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu-sabu Milik Kurir
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) 2 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu di Mapolrestabes Palembang.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen dan porstek, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir.
Untuk sabu-sabu ini milik seorang
kurir Rico Apriansyah (23) warga Jl Depo, Lr Sulawesi, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Palembang yang ditangkap pada Sabtu 26 November 2022 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu.
“Ini sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” kata Mario Ivanry usai usai melakukan pemusnahan, Selasa 10 Januari 2023.
Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri.
“Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” ujar Mario Ivanry.
Mario Ivanry menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Palembang.
“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” ungkap Mario Ivanry.
Dengan memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.
“Mari kita perangi narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang,” tutupnya. (Rus)