Pengadaan Barang/Jasa Jadi Materi Penyuluhan Hukum Kejari Tubaba Pada Kepala Tiyuh
Tubaba | Sriwijayaterkini.co.id. Kejaksaan negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) memberikan penyuluhan Hukum tentang Pengadaan Barang & Jasa kepada Kepala Desa/Tiyuh Sekecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba, Selasa (16/11/22).
Kegiatan Penyuluhan Hukum itu di hadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugiarto. Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Tiyuh Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Pemkab Tubaba, Ashari. Camat Kecamatan Gunung Agung, Wahyudi Alamsyah S.SKM, dan seluruh Kepala Desa/Tiyuh di Kecamatan Gunung yang tampak serius mengikuti Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan itu.
Penyuluhan Hukum digelar di Tiyuh Sumber Jaya Kecamatan Gunung Agung, dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Tubaba, Dodi Ariansyah bersama dengan Tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Tiyuh.
Materi yang sampai dalam kegiatan itu dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan kepemerintahan khusunya di Tiyuh, pemerintah Tiyuh juga harus tetap mengacu kepada Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pedoman untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia serta meningkatkan sumberdaya yang ada.
Untuk dapat mencapai tujuan itu dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah perlu menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaku pengadaan barang/jasa adalah para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola maupun penyedia, mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian dipertegas secara jelas dalam peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tatacara pengadaan barang/jasa di desa.
Menimbang ketentuan umum Huruf B bahwa berdasarkan pasal 52 ayat 6 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Tatacara pengadaan barang/jasa di desa di atur dengan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di Desa, pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Huruf C, Bahwa dalam langkah mempermudah penyusunan peraturan pengadaan barang jasa di Desa diperlukan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di Desa.
Bab II. Ruang lingkup pasal 4.
Ayat 1, Pengadaan merupakan pelaksanaan kewenangan desa yang kegiatan dan anggaran nya bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Ayat 2, Kewenangan Desa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3, Tatacara pengadaan yang merupakan pelaksanaan kewenangan Desa dan pembiayaan bersumber dari APBDes diatur dalam peraturan Bupati/Walikota.
Ayat 4, Peraturan Bupati/Walikota pada ayat 3 disusun dengan berpedoman pada peraturan lembaga ini dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5. ayat 1, Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara Gotong Royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Ayat 2, Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Bab III. Para pihak yang menyelengarakan pengadaan Barang/Jasa di desa dalam Pasal 8 menjelaskan bahwa kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat, dan Penyedia.
Bab XV. Tentang Pembinaan, Pengawasan dan pengadaan secara elektronik dalam pasal 35 ayat 1 bahwa pengawasan, pengelola, pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2, Hasil pengawasan sebagaimana dalam pasal 1 yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pada penghujung Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan itu Kepala Tiyuh yang hadir masih tampak bersemangat hal tersebut terlihat saat Kabag Hukum Pemkab Tubaba Budi Sugiarto mempertegas bahwa dalam pelaksanaannya harus berpedoman dan tidak boleh melebihi harga pasaran pada barang di Tiyuh setempat.
“Pemkab Tubaba sudah ada peraturan yang di keluarkan sebagai pedoman Pemerintah Tiyuh dalam Penyelenggaraannya,” ucap Budi yang dengan seksama diperhatikan oleh Kepala Desa/Tiyuh.
Kemudian, Ucapan Kabag Hukum Pemkab Tubaba kembali di pertegas oleh seorang Jaksa dari Kejaksaan Tubaba Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada peraturan Lembaga Pengadaan Bara/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
(joni/tim)