BNNP Sumsel Kembali Amankan Tersangka Sekaligus Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali amankan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan tersebut tidak luput peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait barang haram yang diamankan beserta bandarnya.
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar besar Narkotika di daerah Kenten dan sekitarnya. Maka tim Pemberantasan BNNP penyelidikan yang intensif tentang laporan tersebut. Dari penggrebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 50.000 butir ekstasi dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno SH MH dan didampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol Dwi Handoko SH MH dan Kasi intelijen BNNP Sumsel Mgs Abdul Halim Helmi SKom.
“Pada Pukul 17 30 WIB melakukan penggerebekan rumah yang berada di Komplek Kencana Damai jalan Melati 3 Nomor L 18 Palembang. Setelah melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang penghuni rumah, Tim berantas BNNP Sumsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut,” ujarnya saat konperensi pers di kantor BNNP Sumsel Jakabaring, Senin (14/3/2022).
Dia menuturkan, dari hasil penggeledahan ini Tim berhasil mengamankan Narkotika dalam jumlah yang besar yaitu pil ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 butir yang disimpan di atas lemari pakaian yang telah dimodifikasi alasnya yang berada di kamar tengah dan paket Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg yang diletakkan di atas lemari pakaian yang telah dimodifikasi atasnya yang berada di kamar kamar depan di dalam rumah tersebut.
“Dari hasil penggerebekan ini Tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan seorang (penghuni rumah) yang mengaku bernama R M AZ Bim Ahmad Zalimi (Alm) di dalam rumah yang terletak di Komplek Kencana Damai Jalan Melati 3 No L 18 Palembang dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah lebih kurang 50 000 butir dan Sabu seberat lebih kurang 7,5 Kg di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Djoko menuturkan, dari tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sumsel.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka R.M dan dari informasi yang telah di dapat sebelumnya diketahui bahwa R.M dikendalikan seseorang yang berinisial M yang berada di Talang Keramat,” katanya.
“Pada saat ini diketahui bahwa M sedang berlibur di pulau Bangka di tempat saudaranya. Kepala BNNP Sumsel langsung memerintahkan Tim berantas BNNP Sumsel untuk berangkat ke Pulau Bangka untuk mengamankan M. Tim yang dipimpin oleh Kasi intelijen Mgs Abdul Halim Helmi S Kom langsung bergerak ke Sungai Liat Bangka untuk mengamankan M,” tambah Djoko.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah saudara M di Sungai Liat Bangka, Djoko menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Tim berantas BNNP Sumsel berhasil mengamankan M Bin Zaini di rumah saudaranya di jalan Tanjung Ratu RT 09 Desa Rebo Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
“Selaku orang yang mengendalikan atau memerintahkan tersangka R setelah itu tersangka langsung diamankan dan di bawa ke Palembang ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
(DNL)