Beredar Foto Menteri Agama Berbadan Anjing di Grup Whatsapp
PALI | Sriwijayaterkini.co.id -Talang Ubi, Beredar Poto ibu – ibu sedang berdemo dengan gambar anjing berkepala Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan tangkap Yaqut yang di duga hasil editan di grup whatsapp Humas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera selatan (Sumsel), Ahad (26/02/22).
Saat di minta tanggapan mengenai hal tersebut melaui pesan whatsapp Ahad malam, pukul 22.46 wib Ketua Perwakilan Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Kabupaten PALI Dr. M. Erlin Susri S.sos.I.,M.Pd.I angkat bicara, “waalaikumusalam, itu berlebihan dan bisa dituntut pelecehan terhadap perangkat negara dan agama, tuntut pelakunya laporkan,” tulis beliau melaui pesan whatsapp.
Senada yang di ucapakan oleh ketua Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten PALI Puput Warsono SH saat dimintai tanggapan mengenai foto tersebut, beliau mengatakan, “sangat menyesalkan dengan adanya perbuatan yang menurut saya tidak bertanggung jawab dan tidak beretika. Jika memang benar ingin menyuarakan pendapat atau sejenisnya. Mestilah menggunakan cara yang beradab dan sesuai dengan kebudayaan kita. Jangan membuat atau berbuat hal yang justru dapat memperkeruh suasana, pada dasarnya itu menyalahi aturan yang ada di Indonesia, dalam artian dapat dituntut secara hukum atas perbuatan yang dilakukan, jika ada pihak yang berkeberatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, “setelah adanya internet diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentarsmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi (1). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) pidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”jelasnya.
Beliau menuturkan, “untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA),” terangnya.
Poto tersebut di unggah oleh salah seorang wartawan media online nasional yang bertugas di Kabupaten PALI seraya menyebutkan gambar tersebut merupakan hukuman kepada Menteri Agama RI yang saat ini sedang viral terkait komentar tentang azan.
Akibat postingan tersebut banyak tanggapan miring terkait gambar menteri agama RI yang potonya di edit anjing berkepala Menteri agama, Salah seorang wartawan menyesalkan poto tersebut bagaimanapun beliau adalah menteri agama RI yang seorang Pimpinan Negara. Kalaupun beliau salah biarlah hukum yang memutuskannya, jelasnya.
Di ketahui Yaqut Cholil adalah kader PKB yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Yaqut Cholil Qoumas .
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut dipercaya oleh Ketua Umum DPP PKB H.A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP PKB Periode 2019-2024. (Snt Tim)