Penyelundupan Benih Lobster Berhasil Digagalkan Team Gabungan Bea Cukai Palembang
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Upaya penyelundupan benih lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor benih berhasil digagalkan oleh team gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) bersinergi dengan team satuan tugas (satgas) BBL Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia, demikian diutarakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris saat menggelar konferensi Pers dengan rekan media di kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3/2022).
Dikatakan Abdul Harris, Kronologis penindakan yang dilakukan pada Jumat (4/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) yang berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Palembang bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Tim satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang.
“Team Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan benih bening lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, team gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi dilapangan.
Hasil operasi tersebut didapati speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40PK diduga membawa muatan benih bening lobster.
“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedapatan kotak-kotak Styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam dan didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan bening diduga benih bening lobster tanpa perizinan dari Karantina Ikan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari hasil operasi tersebut, team mendapati 14 kantong benih bening lobster pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 Karton pada tanggal 6 Maret 2022. Team gabungan berhasil mengamankan dua orang berinisial RA dan A.
“Terhadap penindakan benih bening lobster pada tanggal 4 Maret 2022 telah diserahterimakan ke stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, dan telah dilaksanakan pelepasanliaran oleh Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang,” katanya.
Masih disampaikannya, terhadap penindakan benih bening lobster pada tanggal 6 Maret 2022 dengan dua orang pelaku berinisial RA dan A akan diserahterimakan kepada satgas BBL Polda Sumsel untuk ditindak lanjutnya.
“Diperkirakan harga jual per Harga jual per ekor benih bening lobster jenis mutiara Rp150.000 dan harga jual per ekor benih bening lobster jenis pasir Rp100.000 dengan total nilai barang mencapai 18,675 Miliar Rupiah,” bebernya.
Ditambahkannya, saya menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Syclla SPP), dan Rajungan (Portunus spp) diwilayah negara Republik Indonesia (RI).
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
(DNL)