Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 16 Kg Sabu
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Narkotika jenis Sabu dari Aceh seberat 16 Kilogram (Kg) yang di kemas dalam bungkus teh kemasan cina yang di bawa oleh 2 tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat press release di depan Ruang Promoter Mapolda Sumsel Palembang mengatakan, dengan mengamankan 16 Kg Sabu, berarti telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekitar 160 ribu jiwa, Rabu (02/02/22).
“Tersangka yang kita amankan dua orang berinisial AR dan FD yang membawa barang bukti sabu yang dibawa menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi jenis L300. Namun para Bandar dan pemain barang haram ini memodifikasi kendaraan sehingga sabu diletakan dibawah bak mobil tersebut,” jelasnya.
Selama 2021 pihaknya telah menangkap 2659 tersangka kasus narkoba mulai dari Bandar, pengguna dan pengedaran dengan barang bukti sabu 104 kilogram, ganja 263 kilogram.
Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Dengan modus dilakukan tersangka tergolong baru dan unik, hal ini pun pertama kali di Indonesia.
“Saat kita periksa sempat belum dapat, ternyata pelaku mengaku saat kita pencet tombol bak mobil baru bisa naik, ini modus pertama kali,” katanya.
Tak ingin kehilangan momen, petugas pun begegas memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Sehingga didapati 16 kilogram sabu di Jalan lintas, simpang tungkal jaya, Palembang – Jambi KM 59 pada 1 Februari 2022 beserta dua tersangka.
“Memang ada seperti tahun belakang ada 22 kilo dan tahun sebelumnya 25 kilogram,” katanya.
Tak hanya itu, Heri mengatakan bahwa, barang tersebut akan masuk ke Palembang. Sedangkan pengendalinya yakni oknum warga binaan di salah satu penjara yang ada di Sumsel.
“Barang akan masuk ke Palembang. Mereka banyak pakai bahasa isyarat, Terkait perkara ini, polisi juga akan melakukan TPPU terhadap bandar nantinya,” jelasnya.
Saat di mintai keterangan, tersangka AR menjelaskan bahwa dia sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Kota Palembang.
“Setiap kali membawa shabu ini saya mendapat upah 100 juta rupiah, di bagi 2 dengan rekannya. Untuk tujuannya ke Kota Palembang,” ujar AR.
(Deva)