Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu
Palembang | Sriwijayaterkini.co.id – Diresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dari empat tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Tony Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam memberantas pengedar narkoba.
“Kita berikan Apresiasi sebesar-besarnya terhadap rekan kita yang sudah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Sumsel, bahkan selama bulan Januari sekitar 4 kg Narkoba yang sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran,” ujarnya saat usai konpers bersama awak media di Polda Sumsel, Senin (24/01/2022).
Ia mengungkapkan bahwa para Bandar Narkoba Justru mengambil kesempatan ketika ekonomi melemah karena wabah pandemi.
“Jadi Narkoba ini tidak henti-hentinya beredar, walau dimasa pandemi Covid-19 justru peredaran narkoba semakin marak. Hal ini terlihat dari kasus yang berhasil kita ungkapnya,” bebernya.
Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengimbau anggotanya untuk terus mendalami penyelidikan agar para bandar tidak memiliki celah untuk mengedarkan barang haramnya.
“Kita selalu menyampaikan ke jajaran untuk lebih meningkatkan penyelidikan dan juga, dan itu tak lepas dari tekad dan detektif dari Bapak Kapolda Sumsel,” ucapnya.
Tersangka yang diamankan berinisial BA (46),dan TA (35), dijalan Palembang – Jambi Kecamatan Sungai lilin dengan barang bukti satu Paket Besar Shabu dalam kemasan teh Cina dengan Berat 1,018 gram.
Sedangkan SO (25) diamankan di Lorok Pakjo kecamatan IB ll beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi Shabu dengan berat 1047,50 gram, 1 kotak Susu, buah plastik putih, 1 Plastik hitam yang dilakban, dan satu handphone.
Sementara AL (35) diamankan didepan Bus PT Rapi kecamatan Sukarame beserta Barang Bukti berupa satu bungkus Plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 1,014 gram, satu plastik teh yang juga Berisi Narkotika jenis Shabu seberat 798 gram, satu tas jinjing, dan satu buah handphone dan kantong plastik.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kami akan terus meningkatkan penyelidikan mengingat wilayah Sumsel sangat rawan tempat para bandar bertransaksi,” tutup Diresnarkoba Polda Sumsel, Heri Istu.
(Andre)