98% Penduduk Kota Palembang menjadi Peserta JKN KIS, Walikota Palembang Siap Kawal Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

0 16

Palembang | Sriwijayaterkini.co.id | Jamkesnews – Bertempat di ruang pertemuan Rumah Dinas Walikota Palembang, Walikota Palembang mengikuti kegiatan launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis 03 Februari 2022.

Intruksi Presiden ini merupakan intruksi istimewa bagi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan karena merupakan intruksi pertama yang dikeluarkan Presiden untuk program JKN-KIS. Intruksi ini ditujukan kepada 30 Kementerian, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS, Para Gubernur, Para Bupati. Walikota dan Ketua DJSN.

Walikota Palembang Harnojoyo menyambut baik launching Intruksi Presiden tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS yang mana sebelumnya Pemerintah Kota Palembang telah mendukung penuh penyelenggaraan program JKN-KIS melalui Peraturan Walikora Palembang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Palembang.

Di sela-sela perbincangan pada saat mengikuti launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Harnojoyo mengemukakan, bahwa Pemerintah Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN KIS khususnya untuk masyarakat Kota Palembang.

“Kami Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN-KIS dimana dalam memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas bagi masyarakat serta sesuai dengan kebijakan nasional yaitu program JKN-KIS,” kata Harno.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengemukakan bahwa saat ini jumlah cakupan peserta JKN-KIS secara nasional adalah sebesar 83,89% khusus di Kota Palembang cakupan peserta JKN-KIS telah mencapai 98, 22% yang artinya secara cakupan Kota Palembang telah memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM).

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa Inpres tersebut di bentuk untuk Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. “Untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenagan masing-masing kementerian / lembaga terkait,” tambah Rudhy.

Untuk itu dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini semua pemangku kepentingan yang ada diharapkan dapat mendukung tercapainya target nasional RPJM penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palembang, tandasnya.
(***) (YL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.