35 Prajurit Kodam II/Sriwijaya Ikuti Sosialisasi Juknis Saran Staf Secara Berjenjang
PALEMBANG ,Sriwijayaterkini.co.id – Sebanyak 35 prajurit yang terdiri dari para Perwira dan Bintara serta perwakilan pejabat Personel dan Intelijen yang berasal dari satuan-satuan jajaran Kodam II/Swj menerima Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Saran Staf Secara Berjenjang TA. 2020, yang diselenggarakan Kodam II/Swj bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Jln. Jenderal Sudirman KM. 2,5 Palembang, Jum’at (20/11/2020).
Turut hadir dalam Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Baslindo, S.H., M.Si, para Kasi/Pasi Pers/Intel, para Pabandya, Irdya Pers Itdam II/Swj dan para Kasituud Balakdam II/Swj.
Kolonel Inf Efdal Nazra mengharapkan, melalui kegiatan sosialisasi akan tercipta keseragaman administrasi mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
“Aturan dan ketentuan lama yang tidak berlaku harus ditinggalkan, kita harus menyesuaikan perubahan dan menggunakan aturan/ketentuan yang berlaku lingkungan TNI AD”, tegasnya.
Dia juga berharap para peserta yang mengikuti agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
“Tanyakan hal-hal yang dirasa masih meragukan atau belum jelas kepada tim, sehingga kegiatan penyampaian saran ke Komando Atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, harapnya
Sementara itu, Spaban IX/Binsahlur Spersad, Kolonel Inf Gunawan Wijaya, S.Sos., selaku Ketua Tim Sosialisasi dari Mabesad mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman terhadap tugas serta tanggung jawab para pejabat yang menangani bidang Personel/Intelijen dan Hukum. Oleh karena itu, Ia menghimbau agar setelah kegiatan sosialisasi ini para pejabat Personel, pejabat Intelijen dan pejabat Hukum untuk membaca lagi Juknis Saran Staf, dengan harapan tidak terjadi lagi kesalahan dalam menentukan status hukum prajurit.
“Kami berharap agar kalian dapat memahami kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang aturan yang berlaku”, pungkasnya.(Ati)