Empat KTH di Muaro Jambi Lakukan Pendudukan Lahan Berkonflik Dengan PT RKK

0 79

Empat KTH di Jambi Lakukan Pendudukan Lahan Berkonflik Dengan PT RKK

 

MuaroJambi | Sriwijayaterkini.co.id — Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari tiga desa di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi hingga kini terus melakukan perjuangan menghadapi konflik pendudukan dengan PT. Riky Kurniawan Kertapersada (RKK).

Empat KTH itu memperjuangkan tanah negara yang masuk dalam kawasan hutan yang kini sedang di usulkan masuk dalam program perhutanan sosial dengan pola kerjasama antara KTH dan KLHK RI.

Pemkab OKI Terima Kunjungan Pemkab Muba, Berbagi Langkah Strategis Resolusi Sengketa Lahan

Empat kelompok tersebut adalah KTH Betung Bersatu dari Desa Betung, KTH Rimbo Betung dari Desa Betung, KTH Alam Lestari dari Desa Pematang Raman dan KTH Talang Betanang dari Desa Petanang.

Dijelaskan konflik agraria antara 4 KTH dengan PT.RKK sudah berlangsung sejak tahun 2000 hingga kini terhitung sudah 23 tahun.

Dalam perjalanannya PT.RKK juga berkonflik dengan PT.Wira Karya Sakti(WKS) yang mengklaim tanah HGU PT.RKK masuk dalam izin HGU PT.WKS.

Resmikan Rakor Reforma Agraria Sumsel, MY : Tanah Tanggul Miliki Nilai Ekonomi

Kemudian PT.WKS Menguggat PT.RKK ke PTUN sehingga HGU PT.RKK di cabut berdasarkan Putusan PTUN Nomor: 18/G/2012/PTUN JBI Jo putusan MA Nomor: 336/K/TUN/2013, Jo putusan peninjauan kembali Nomor: 105/PK/TUN/2014.

Lucunya PT.WKS mengklaim lahan HGU PT.RKK dan kemudian menang gugatan di PTUN , tapi PT.WKS tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan eks.HGU PT.RKK di desa Betung. Malahan PT.RKK setelah HGU di cabut di sinyalir masih melakukan aktivitas ilegal di areal perkebunan sawit yang HGU nya telah di cabut.

Artinya PT.WKS juga menelantarkan lahan kawasan hutan yang telah jadi perkebunan sawit yang tanam PT.RKK. dan hal ini juga jadi kejadian aneh Tapi nyata atas tumpang tindihnya perizinan pengelolaan tanah negara dalam kawasan hutan kepada PT.RKK dan PT.WKS.

Akhirnya STN Provinsi Jambi bersama 1.000 petani, anggota dari 4 KTH dari 3 desa. pada hari Sabtu,6/5/2023 PKL.09.00Wib gelar aksi reklaming lahan eks.HGU PT.RKK untuk menghentikan semua aktivitas PT.RKK. karna sejak di cabutnya HGU PT.RKK maka semua aktivitas PT.RKK legal standingnya tidak ada lagi. Lain dari pada itu PT.RKK juga melanggar:

1. Pasal 50 ayat 3 UU nomor:41/1999 tentang kehutanan.

2. Pasal 17 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor:18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

3. surat Keterangan telah Dinas Kehutanan (DISHUT) Provinsi Jambi Nomor: S 4966/DISHUT-2.1/XI/2022 tanggal 29 Oktober 2022 yang menerangkan bahwa lahan seluas 239,6Ha adalah kawasan hutan yang berada di areal izin PT.WKS.

(Ratusan Warga dari Empat Desa di Muaro Jambi melakukan Pendudukan Lahan dengan membangun tenda darurat/Foto : Sriwijayaterkini.co.id)

Dengan adanya aksi reclaming 4 KTH dan para anggotanya yang di advokasi oleh STN Provinsi jambi. Maka semua aktivitas PT.RKK berhasil di hentikan.

Namun Aksi reklclaming yang telah berlangsung selama 7 hari 8 malam ini, 4 KTH dan para anggotanya yang di dampingi oleh STN Provinsi jambi setiap hari mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal dan mengatasnamakan pemilik lahan serta mendapatkan ancaman akan di serang atau di bubarkan.

kem-kem aksi reclaming tersebut diancam akan dihancurkan oleh kelompok-kelompok yang mengaku preman yang juga tidak di kenal oleh 4 KTH maupun oleh penggurus STN Provinsi jambi.

Kemudian PEMDA Kabupaten Muaro Jambi membentuk Tim Terpadu (TIMDU) guna menyelesaikan konflik yang terjadi agar clean and clear.

Dengan memperhatikan tuntutan tanah kawasan hutan masuk dalam program perhutanan sosial berpola kerjasama dengan legalitas KULIN KK yang di terbitkan oleh KLHK RI. Sehingga tanah eks.HGU PT.RKK dapat di kelola oleh 4 KTH bersama para anggotanya.

Dan pada hari Selasa,16/5/2023 PKL.09.00Wib s/d selesai SETDA Kabupaten Muaro Jambi mengundang pengurus DPW STN Provinsi Jambi dan perwakilan 4 KTH dari 3 desa untuk bertemu TIMDU di kantor BUPATI Muaro Jambi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.